Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Doa Anak Shalih Sangat Bermanfaat bagi Orang tuanya. Bagaimana doa dari Cucu?

Kalau doa anak shalih, kita tahu bermanfaat bagi orang tua, bagaimana doa dari cucu? Dari Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu , ia berkata bahwa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “ Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau do’a anak yang shalih .” (HR. Muslim no. 1631) Yang dimaksud dengan hadits di atas, dijelaskan oleh Imam Nawawi bahwa amalan mayit terputus dengan kematiannya. Pahala untuk mayit jadi terputus kecuali dalam tiga amalan ini karena mayit di sini sebagai sebabnya. Pertama, anak itu merupakan hasil jerih payah orang tua, maka amalannya tentu bermanfaat pada orang tua. ( Syarh Shahih Muslim , 11: 77) Yang dimaksud anak shalih di sini adalah anak yang terus istiqamah. Ada pula yang menafsirkan...

RIYA' TERSELUBUNG

Riya' Terselubung Oleh : Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja . Syaitan tidak berhenti berusaha menjadikan amalan anak Adam tidak bernilai di sisi Allah. Diantara cara jitu syaitan adalah menjerumuskan anak Adam dalam berbagai model riyaa’. Sehingga sebagian orang “Kreatif” dalam melakukan riyaa’, yaitu riyaa’ yang sangat halus dan terselubung. Diantara contoh kreatif riyaa’ tersebut adalah : . 1️⃣  Seseorang menceritakan keburukan orang lain, seperti pelitnya orang lain, atau malas sholat malamnya, tidak rajin menuntut ilmu, dengan maksud agar para pendengar paham bahwasanya ia tidaklah demikian. Ia adalah seorang yang dermawan, rajin sholat malam, dan rajin menuntut ilmu. Secara tersirat ia ingin para pendengar mengetahui akan amal ibadahnya. Model yang pertama ini adalah model riya’ terselubung yang terburuk, dimana ia telah terjerumus dalam dua dosa, yaitu mengghibahi saudaranya dan riyaa’, dan keduanya merupakan dosa besar. Selain itu ia telah menjadikan saudaranya yang ia ghibah...

JANGAN CENGENG...!

Gambar
JANGAN CENGENG...! "Jalan ini telah membuat Adam letih, Nuh meratap, Ibrahim dilempar ke dalam api, Ismail dibaringkan untuk disembelih.  Yusuf dijual dengan harga murah dan mendekam di penjara beberapa tahun, Zakaria dibelah dengan gergaji, Yahya disembelih, Ayyub mengalami sakit. Dawud menangis, Isa mengalami kesepian, dan Muhammad shallallahu alaihi wasallam merasakan lapar dan beragam gangguan. Lalu engkau bersenang-senang dan bermain-main. Perang sedang berlangsung wahai saudaraku, sedan g engkau mengucilkan diri di taman... "Siapa yang tidak merasakan panasnya terik matahari dalam mencari kemuliaan, maka ia tidak akan bisa beristirahat di bawah naungan kemuliaan..." (Ibnul Qayyim, Al-Fawaid) Walau dituduh Wahabi, Teruslah berdakwah di atas Tauhid dan Sunnah # Muhasabah -FB Ibnu Rajab

Membaca Al-Qur’an Bagi Wanita Haid, Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Yang Junub

MEMBACA AL-QUR’AN BAGI WANITA HAID Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami pernah mendengar fatwa Anda yang menyatakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haid adalah tidak membaca Al-Qur’an kecuali untuk suatu kebutuhan, mengapa tidak membaca Al-Qur’an yang lebih utama, sementara dalil-dalil yang ada menunjukkan hal yang bertentangan dengan yang Anda katakan ? Jawaban Saya tidak tahu yang dimaksud oleh penanya, apakah ia menginginkan dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh yang melarangnya ataukah penanya ini mnginginkan dalil-dalil yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Qur’an, tapi yang perlu saya sampaikan di sini adalah bahwa ada beberapa hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. لاَ تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ “Wanita haidh dan junub tidak boleh membaca suatu apapun dari Al-Qur’an”. Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyat...

Hukum Memakai Cincin Tunangan, Memakai Gelang Kaki, Memakai Gelang Hidung - Fatwa Syaikh bin Shalih Al-Utsaimin

HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apa hukum memakai cincin tunangan?” Jawaban. Peningset, seperti cincin biasa, hanya saja diiringi suatu kepercayaan sebagaimana diyakini oleh sebagian orang, dengan menuliskan namanya dicincin yang akan diberikan kepada tunangan wanitanya, sedangkan yang wanita menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada lelaki yang akan meminangnya, dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mempererat tali ikatan antara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, hukum memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya. Juga tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakaikan cincin tersebut untuk tunangannya, karena belum menjadi istrinya, dan dinyatakan sah menjadi istrinya setelah akad nikah. [Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal 47] HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN YANG TERBUAT DARI PERAK, EMAS ATAU LOGAM BERHARGA...

Nasehat Untuk Suami Isteri

Kesetiaan Isteri Kepada Suaminya PESAN-PESAN UNTUK SUAMI ISTERI Oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq 3. KESETIAAN ISTERI KEPADA SUAMINYA. Teguh dengan kesetiaan yang jujur merupakan sifat wanita yang paling utama. Sebuah kisah menyebutkan, bahwasanya Asma’ binti ‘Umais adalah isteri Ja’far bin Abi Thalib, lalu menjadi isteri Abu Bakar sepeninggalnya, kemudian setelah itu dinikahi oleh ‘Ali Radhiyallahu anhu. Suatu kali kedua puteranya, Muhammad bin Ja’far dan Muhammad bin Abi Bakar saling membanggakan. Masing-masing mengatakan, “Aku lebih baik dibandingkan dirimu, ayahku lebih baik dibandingkan ayahmu.” Mendengar hal itu, ‘Ali berkata, “Putuskan perkara di antara keduanya, wahai Asma’.” Ia mengatakan, “Aku tidak melihat pemuda Arab yang lebih baik dibandingkan Ja’far dan aku tidak melihat pria tua yang lebih baik dibandingkan Abu Bakar.” ‘Ali mengatakan, “Engkau tidak menyisakan untuk kami sedikit pun. Seandainya engkau mengatakan selain yang engkau katakan, nisca...